Ketentuan :
-
- Usia pemohon pada saat pengajuan minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Usia diatas 55 tahun harus ada avalist (penjamin).
- Pengajuan dapat dilakukan perorangan, Lembaga dan perorangan yang dikoordinasi oleh lembaga.
- Pemohon berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor (sesuai KTP).
- Barang yang di beli tidak boleh dipindah tangankan sebelum pembiayaan lunas(apabila barang tersebut dijadikan jaminan).
Keunggulan :
-
-
- Proses sesuai syariah.
- Membantu anggota dalam memiliki barang elektronik
-
dengan mudah dan barokah.
-
-
- Bisa memilih barang elektronik sesuai keinginan.
- Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilita Pembiayaan.
- Tanpa Uang muka
- Barang elektronik dapat disediakan oleh KSPPS.
-
Jangka Waktu Angsuran :
jangka waktu untuk pembiayaan barang elektronik
ini maksimal 2 Tahun kecuali dengan pertimbangan
khusus.
Barang-barang yang dapat di biayai :
-
- Elektronik : Home Theater, TV, Kulkas, kamera.
- Komputer : Desktop PC, Laptop.
- Gadget : Tablet, Hand Phone.
- Others : Sepeda, Generator Listrik, Alat fitness, dll
-
Terkait
![]() |
![]() |
Produk Pembayaran Digital Terbaru Koperasi Khairu Ummah |
Aktivitas Pembinaan dan Pengembangan SDM |
![]() |
![]() |
Koperasi Syariah Khairu Ummah Penerima Penghargaan Koperasi Berprestasi Tahun 2019 |
Penghargaan Sebagai Tokoh
|